
Secara terminologi, kenakalan remaja dapat diartikan sebagai kegagalan dalam pemenuhan tugas perkembangan masa remaja.
Secara etimologis, terminologi kenakalan remaja berasal dari kata “nakal” yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) didefinisikan sebagai perilaku yang tidak menurut aturan, suka mengganggu, dan menyimpang dari norma. Dalam konteks yang lebih luas, kenakalan remaja atau yang secara internasional dikenal dengan istilah juvenile delinquency, merujuk pada segala bentuk.
Menurut kartini kartono (2014), kenakalan remaja adalah gejala potologis sosial pada remaja yang di sebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial. Di PPU, fenomena ini tidak lagi sekedar kenakalan remaja biasa, melainkan mulai bergeser ke arah pelanggaran norma hukum yang serius seiring dengan perubahan status wilayah yang mendadak menjadi sangat strategis.
Kenakalan remaja mencakup 2 kategori perbuatan, yaitu :
- Status Offence : Perbuatan yang di anggap salah karena dilakukan oleh anak di bawah umur (seperti membolos sekolah, tidak patuh kepada orang tua).
- Delinquency : Perbuatan yang jika dilakukan oleh orang dewasa dikategorikan sebagai pidana melanggat hukum (seperti pencurian, penganiayaan, atau penyalahgunaan narkoba).
Secara lebih luas, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan kata “nakal” sebagai perilaku yang tidak menurut aturan, suka mengganggu, dan cenderung menyimpang dari norma yang berlaku. Ketika istilah ini dikaitkan dengan kelompok usia muda, kenakalan remaja dapat dipahami sebagai segala bentuk tindakan atau perilaku amoral yang dilakukan oleh seorang anak pada masa transisi dari anak-anak menuju dewasa. Perilaku ini tidak sekadar bentuk keisengan, melainkan sebuah kegagalan psikologis dalam menyesuaikan diri terhadap tuntutan lingkungan sosial, sekolah, maupun keluarga. Bagi seorang pelajar, tindakan sesederhana melanggar tata tertib sekolah, berbicara kasar dalam interaksi sehari-hari menggunakan istilah toxic, hingga membolos pada jam pelajaran efektif sudah dikategorikan sebagai bentuk kenakalan awal yang merugikan proses akademik mereka sendiri.
Dalam dinamika sosial yang lebih kompleks, fenomena ini sering kali dipicu oleh krisis identitas dan lemahnya kontrol diri di tengah pengaruh kelompok sebaya (peer group). Masa remaja ditandai dengan adanya kebutuhan yang sangat besar akan pengakuan sosial, otonomi diri, dan rasa kepemilikan di dalam kelompoknya. Keinginan untuk diakui dan rasa takut dikucilkan sering kali mengalahkan nalar sehat, sehingga remaja bersedia melakukan tindakan-tindakan berisiko tinggi meskipun mereka tahu bahwa perbuatan tersebut salah. Ketika kontrol sosial dari orang tua dan pihak sekolah melemah akibat adanya disorganisasi sosial di lingkungan sekitar, pelanggaran kecil tersebut dapat berkembang menjadi tindakan yang lebih serius, seperti aksi perundungan (bullying), tawuran antar-pelajar, hingga tindakan yang bersinggungan langsung dengan hukum formal.
Ditinjau dari perspektif hukum positif di Indonesia, istilah kenakalan remaja dikonversikan menjadi konsep yuridis formal melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Berdasarkan Pasal 1 Angka 3 UU SPPA, kategori remaja yang melakukan pelanggaran hukum disebut sebagai “Anak yang Berkonflik dengan Hukum”, yaitu anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Regulasi ini menegaskan bahwa segala bentuk penyimpangan remaja yang memenuhi unsur pidana tidak lagi dipandang sekadar sebagai masalah kenakalan biasa, melainkan sebagai manifestasi pelanggaran hukum yang penanganannya mengutamakan pendekatan keadilan restoratif demi masa depan anak.
Selain itu, bentuk-bentuk kenakalan yang merugikan lingkungan sekitar juga diatur dalam Pasal 331 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang secara gamblang menyebutkan bahwa perbuatan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dapat diancam dengan sanksi pidana denda. Oleh karena itu, kenakalan remaja pada dasarnya merupakan cerminan dari rapuhnya fondasi moral, kurangnya pendampingan emosional, serta lemahnya penyaringan informasi di era digital, yang pemecahannya memerlukan sinergi kuat antara regulasi hukum negara, kebijakan sekolah, serta pengawasan dari pihak keluarga.